Endorse Situs Judi

Polisi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus judi online di 2 lokasi. Ada 4 pelaku ditangkap, dan berbagai barang bukti berupa komputer, CPU, dan telepon genggam ikut disita.

Polisi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus judi online di 2 lokasi. Ada 4 pelaku ditangkap, dan berbagai barang bukti berupa komputer, CPU, dan telepon genggam ikut disita.

Semarang – Jaringan internasional perjudian yang beroperasi di Pemalang menggunakan jasa endorse di media sosial sebagai sarana promosinya. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan dalam ungkap kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Jateng pada Senin, (22/8) pagi.

Dalam pers rilis yang turut dihadiri sejumlah PJU dan para Kapolres jajaran, Kapolda menyebut seorang selebgram yang bertugas mempromosikan bisnis haram tersebut ditangkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

"Seorang selebgram perempuan berinisial RM turut diamankan karena mempromosikan bisnis perjudian online di Pemalang melalui akun instagramnya," ujar Kapolda Irjen Ahmad Luthfi dihadapan pers di dampingi Kabid Humas Kombes M.Iqbal

Saat ditanya mengenai perannya dalam bisnis judi oleh Kapolda, wanita muda tersebut mengaku dirinya dikontak manajernya di Bandung untuk mempromosikan bisnis judi online dengan cara share (membagikan) link website bisnis judi di akun instagramnya.

"Saya sudah terima uang muka endorse saya sebanyak 7 juta. Uang itu saya terima dari Riski, manajer saya. Tugas saya hanya share link saja," ungkap tersangka RM.

Dihadapan Kapolda, dirinya mengaku kapok atas perbuatan yang sudah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulang perbuatan tersebut.

"Saya kapok pak, janji tidak akan mengulangi lagi," tutur RM dengan suara lirih.

Kepada masyarakat luas, Kapolda menghimbau agar menjauhi ataupun turut serta dalam segala bentuk perjudian. Ditegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas dalam rangka memberantas seluruh aktivitas judi di wilayahnya.

"Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak," terang Kapolda.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik, dan pasal 303 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian / turut serta dalam perusahaan perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 1 milyar.

MEDAN (Waspada): Selebgram asal Medan berinisial HM ditangkap Tim Siber Polda Sumut karena mempromosikan (endorse) lima situs judi online.

Penangkapan dilakukan Tim Dit Siber Polda Sumut yang melakukan patroli siber, dan mendapati HM, wanita muda warga Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang terlibat tindak pidana judi online.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Sabtu (2/11) malam mengatakan, HM ditangkap karena meng-endorse situs judi online melalui media sosial Instagram.

“Ada lima situs judi online di antaranya WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, KYOTO98 yang dipromosikan pelaku,” sebut Hadi.

Menurutnya, pelaku di-chat oleh akun Instagram dengan user name Galihhrakasiwi dan beberapa akun palsu lainnya untuk memposting di story Instagram setiap harinya dengan konten dan link/URL perjudian online.

“Dalam praktik perjudian online pelaku mendapat imbalan Rp650.000 sampai Rp1.000.000 per bulan. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Direktorat Siber Polda Sumut,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHPidana tentang tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.(m10)

Waspada/IstSelebgram ditangkap Tim Siber Polda Sumut karena mengendorse situs judi online, Sabtu (2/11). Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil menangkap 10 selebgram yang terlibat dalam aktivitas ilegal dengan mempromosikan situs judi online.

Para selebritas media sosial ini diketahui menerima imbalan hingga jutaan rupiah setiap minggunya untuk memasarkan situs judi melalui akun mereka.

Kesepuluh selebgram yang ditangkap adalah NKAP (19), DALC (24), VP (23), NWSW (21), PJAP (21), NKSA (21), NPCW (19), IWD (59), NWRAA (22), dan IKS (46). Mereka ditangkap dalam rangka patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Bali bersama jajaran, dalam kurun waktu lima minggu terakhir.

Direktur Reserse Siber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, mengungkapkan bahwa para tersangka dengan sadar mempromosikan atau meng-endorse situs judi online melalui akun media sosial mereka.

Menurutnya, para selebgram ini memiliki jumlah pengikut yang cukup besar, antara ratusan hingga ribuan orang, yang dimanfaatkan oleh para bandar judi untuk mempromosikan situs mereka.

“Rata-rata mereka memiliki pengikut media sosial ratusan hingga ribuan. Jumlah pengikut tersebut dimanfaatkan oleh bandar judi online untuk mempromosikan situs mereka. Para selebgram ini mendapatkan imbalan mulai dari 300 ribu hingga tujuh juta rupiah per minggunya, tergantung pada jumlah pengikut yang dimiliki,” jelas AKBP Ranefli dalam konferensi pers pada Rabu, 11 Desember 2024.

Para selebgram tersebut kini dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Mereka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda hingga 10 miliar rupiah.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polda Bali untuk memberantas kejahatan dunia maya, khususnya yang berkaitan dengan perjudian online yang semakin marak.

Pihak berwenang mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak terlibat dalam promosi atau praktik ilegal lainnya.

Editor: Redaktur TVRINews

SERANG, KOMPAS.com - Sebanyak lima selebgram asal Kota Serang, Banten ditangkap polisi karena meng-endorse situs judi online.

Mereka mempromosikan dengan menautkan alamat laman situs judi online melalui akun instagram pribadinya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Pol Didik Heriyanto mengatakan, kelima tersangka di antaranya empat perempuan yakni PW, TO, BR, ZC, dan seorang pria insial E alias Kemal.

"Kelima tersangka saat ini yang rata-rata adalah influencer (selebgram)," kata Didik Heriyanto kepada wartawan saat rilis kasus di kantornya, Senin (24/6/2024).

Baca juga: Kronologi Pria di Sambas Bunuh Pegawai Koperasi gara-gara Utang Judi Online

Diungkapkan Didik, terungkapnya bisnis terlarang dengan mempromosikan situs judi online berawal dari kegiatan patroli oleh Subdit V Siber Direktrot Reserse Kriminal Khusus Polda Banten.

Tim kemudian bergerak menangkap mereka di wilayah Serang, Cilegon dan Tangerang setelah mendapatkan akun instagramnya

"1 Mei kita berhasil menangkap satu dengan inisial BR kemudian inisialnya PW kemudian tanggal 3 Mei itu inisial TO kemudian tanggal 7 inisial E, tanggal 15 Mei ZC," ujar Didik.

Polda Banten menangkap lima selebgram yang mempromosikan situs judi online. Senin (24/6/2024). Kelimanya sudah dua tahun meng endorse situs judi online

Dari hasil pemeriksaan tersangka E alias Kemal diketahui selain menjadi endorser, juga menjadi agen atau perekrut selebgram di Banten.

"Dari kelima tersangka tersebut ini beda jaringan tapi ini inisial K ini ada tugas mereka merekrut dan lainnya," kata dia.

Baca juga: Demi Judi Online dan Foya-foya, Petugas Pengisi ATM di Batam Curi Uang Rp 1,1 Miliar

Sebagai barang bukti, penyidik menganankan ponsel kelima tersangka sebagai sarana untuk bekerja, dan tangkaplayar profil instagram.

Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," tandas Didik.

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

Wenn dies deiner Meinung nach nicht gegen unsere Gemeinschaftsstandards verstößt,

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Daerah, lampiran XVII

Surat Keputusan Bersama Menteri komunikasi dan Infomatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Bachtiar, 2021, MendesainPenelitian Hukum, Yogyakarta Cv Budi Utama

Beni Achmad Saeni, (2018), Metode Penelitian Hukum, Bandung: Pustaka Seti.

Fence M. Wantu, (2015), Pengantar Ilmu Hukum, Gorontalo:Reviva Cendika.

Fitri Wahyuni, (2017), Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Tanggerang: PT Nusantara Persada Utama.

H. Zainuddin Ali, M.A, (2009), Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Hasanal Mulkan, 2022, Buku Ajar Hukum Tindak Pidana Khusus, Palembang: CV. Amanah

Ibrahim Fikma Edrisy, (2019), Pengantar Hukum Siber, Lampung: Sai Wawai.

Kamus Pusat Bahasa, (2008), Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta; Pusat Bahasa.

Maiyestati, 2022, Metode Penelitian Hukum, Sumatra barat: Lppm Universitas Bung Hatta

Michae Barama, 2015, Tindak Pidana Khusus, Manado : Unsrat Press

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad,(2010), dualisme penelitian Hukum Empiris & Normatif, Jakarta: Pustaka Belajar.

Satjipto Raharjo, (1987), Masalah Penegakan Hukum, Bandung: Sinar Baru.

Soerjano Soekanto,(1986), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta;UI Press.

Soerjono Soekanto, (1983), Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali.

Sudikno Mertokusumo, 2007, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty

Sulistyowati Irianto, 2012, Kajian Sosio-Legal, Bali: Team PL

Suratman dan Philips Dillah, (2015), Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabet.

Uma Sekaraan, (2022), Research Methods For Business, Jakarta: Salemba Empat.

Umar Said Sugiarto, (2018), Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Wawancara dengan AKBP Pratolo Saktiawan Kepala Sub Direktorat VIP Pamobvit di Polda Jawa Timur

Wawancara dengan Briptu Muhammad Gufron Penyidik unit IV Siber di Unit Siber IV Polda Jatim

Achmad Zurohman, (2016), Dampak Fenomena Judi Online terhadap Melemahnya Nilai-nilai Sosial pada Remaja, JESS 5.

Hisbul Luthfi, 2021, Penerapan Asas Ultimum Remidium Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Jurnal Yurispruden, Vol.4, No.1.

I Wayan Budha Yasa, Gede Yudiarta Wiguna, (2021), Konten Prank Youtuber Sebagi Tindk Pidana berdasarkan undang-Undang Informasi dan transaksi Elektronik, universitas Negeri Semarang

MariaTheresia Gerne,(2012), “Perlindungan Hukum terhadap masyarakat hukum adat dalam pengelolaan cagar alam watu ata Kabupaten Ngad, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Disertasi, Malang;Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Universitas Brawijaya

Muhammad Furqon, (2022), Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Konten Kreator Pada Platform Youtube, Philosophia Law Review, Vol. 1(2).

Ni Made Rai, 2021, Perlindungan hukum bagi pemberi jasa endorse dalam perjanjian endorsement, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9, No 5, h. 747

Raodia ,(2019), Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Terjadinya Kejahatan Mayantara, Volume 6 No.2,

Theresia Ngutra, (2016), Hukum dan Sumber-Sumber Hukum, Volume 9(2).

Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur, Indikator Strategis, Diakses Pada 3 Juli 2023 Pukul 19:44 WIB, Webiste : https://jatim.bps.go.id/indicator/153/81/1/luas-wilayah-menurutkabupaten-kota.html

Bidhumas Polda jatim, (2022), Dirreskrimsus Polda Jatm: Judi Online yang Diungkap Ada yang Melalui Youtube, Diakses 13 Desember 2022, Website.https://tribratanews.tuban.jatim.go.id/15/08/2022/dirreskrimsus-poldaa-jatim-judi-online-yang-diungkap-ada-yang-melalui-youtube/

Kebijakan Google Ads, diakses pada tanggal 5 Junli 2023 Pukul 23:23 WIB, website: https://support.google.com/adspolicy/answer/6008942?hl=id

Kepolisian Negara Republik Indonesia , Diakses 3 Juli 2023 Pukul 21:20 WIB, Webiste:https://polri.go.id/struktur-organisasi

Nafitul Munawaroh, (2022), Jerat Hukum Judi Online, Diakses pada 10 Desember 2022. Hukum Online. Website. https://www.hukumonline.com/klinik/a/judi-lt4fc475308e6a0.

Tim CNN Indonesia, (2021), Doni Salmanan Ungkap Alasan Sawer Rp 1M Ke Reza Arap, Diakses 12 Desember 2022, Website. https://www.google.com/amp/s/www.cnnindonesia.com/hiburan/20210705113852-234-663255/doni-salmanan-ungkap-alasan-sawer-rp1-m-ke-reza-arap/amp.

Tira, (2022), Aliran Dana Judi Online Capai Rp 155 Trilliun, 242 Rekening Diblokir PPATK, Diakses pada 12 Desember 2022, Liputan 6. Website. https://www.google.com/amp/s/m.liputan6.com/amp/5085725/aliran-dana-judi-online-capai-rp-155-triliun-242-rekening-diblokir-ppatk

%PDF-1.4 %Çì�¢ 5 0 obj <> stream xœ­\ÝwÛ¶’÷_Á·•öD Ù§u÷æ¤ùhÚ›8ûqÚ} -Åf%‘¾Õì½ýÎ f@AŽ³»§Ç�,‚À`>3øoY‘‹¬Àÿ¦ïöW/?VÙýñªÈî¯þv%ìÃlúçnŸýxê¬Î•Ý|¹ro‰¬Ö¹(Ê&«™Ýì¯~[¼_®T^ˆB›Å+úøK)àc)Ùr%ó¦.U9 -šzñæÇ媄çRÖ‹�K³ø??/á¡�â¯ü°”ŒSÑ